Rotasi.id – Polresta Bandar Lampung akan segera menindaklanjuti laporan Sonny Zainhard Utama terkait perkara pengrusakan yang dilaporkannya pada tahun 2016 dan 2018.
Hal itu dikatakan Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Dennis Aryaputra, melalui Kasi Humas Polresta Bandar Lampung AKP Halimatus, saat dikonfirmasi media ini, Jumat (19/8/2022).
“Sudah dilaporkan Kasat Reskrim, insyaallah akan segera ditindaklanjuti,” ujar Halimatus melalui pesan Whatsappnya.
Diketahui, selama kurang lebih 8 tahun, Sonny Zainhard Utama menuntut keadilan atas perkara yang dilaporkannya ke Polresta Bandar Lampung, sejak laporan pertamanya di tahun 2014.
Ia telah melaporkan Nuryadi alias Ataw sebanyak 3 kali di Polresta Bandar Lampung. Tapi tidak satupun laporan yang dibuat Sonny membuat Nuryadi alias Ataw, dan kawan-kawannya, merasakan dinginnya lantai penjara. Anehnya juga, status tersangka pun tidak dikeluarkan.
Laporan pertama pada tahun 2014. Sonny melaporkan Nuryadi alias Ataw, atas kasus melakukan penguasaan tanah tanpa izin, berdasarkan Surat Laporan Kepolisian bernomor LP/B/4246/IX/2014/LPG/RESTA BALAM, tanggal 15 Desember 2014. Penguasaan dilakukan Nuryadi pada tanggal 11 September 2014.
Laporan kedua, pada tahun 2016, Sonny kembali melaporkan Nuryadi alias Ataw, Andreas Yodeswa alias Yodes, Nawawi dan kawan-kawannya, karena telah melakukan pengrusakan pagar di lahan yang menjadi konflik tersebut. Surat Laporan Kepolisian bernomor LP/B/4183/X/2016/LPG/RESTA BALAM, tanggal 4 Oktober 2016. Pengrusakan pagar dilakukan di tanggal yang sama, sekitar pukul 15.00 Wib.
Laporan ketiga, pada tahun 2018, atas perkara pengrusakan secara bersama-sama, yang dilakukan pada tanggal 5 Agustus 2018, sekitar jam 11.00 Wib, yang menyebabkan Sonny mengalami kerugian Rp80 juta. Surat Kepolisian Bernomor LP/B/3233/VIII/2018/LPG/RESTA BALAM, tanggal 5 Agustus 2018.
Diketahui, Nuryadi alias Ataw menguasai lahan di Jalan Yos Sudarso, Bandar Lampung, seluas 9.344M2, milik Sonny Zainhard Utama (berdasarkan SHM nomor 1451). Nuryadi mengklaim bahwa tanah yang berasal dari reklamasi PT Sekar Kanaka Langgeng, adalah miliknya.
Tetapi didalam Putusan Pengadilan menyatakan secara fakta dan hukum tanah tersebut diluar tanah yg direklamasi PT.SKL dan meskipun SHM 1451 telah dibatalkan PTUN tidak menghilangkan hak kepemilikannya karna hanya bersifat administrasi dan sonny dapat mengajukan sertifikat kembali.
“Ditanggapi (oleh pihak Polresta Balam, red), tapi tidak jelas. 2016 gak bisa ditindaklanjuti karena masih ada gugatan Perdata, 2018 alasannya belum inkraht, disini saja mereka telah menghina proses peradilan, jelas-jelas di persidangan saat dimulai Majelis Hakim memerintahkan untuk para pihak tidak melakukan tindakan apapun atas objek yg diperkarakan, nah ini malah merusak.” ujar Sonny, yang juga Ketua KONI Pesawaran.
“Saya melapor bangunan dan pagar saya dirusak, mereka mengklaim berdiri diatas tanah reklamasi, saya lapor pidana, mereka gugat perdata. Sekarang sudah inkrah sampai PK putus di MA.
“Saya sudah persiapkan berkas, malah mau sampai ke Presiden, MABES POLRI, KPK, Ombudsman, Kompolnas, satgas mafia tanah, apabila persoalan saya ini masih berlarut-larut,” tegasnya.
Sonny berharap, sebagai warga negara dia bisa mendapatkan keadilan hukum.
“Saya hanya menginginkan kepastian dan keadilan hukum,” ucapnya.
“Saya ingin laporan saya terhadap saudara Nuryadi alias Ataw dan kawan-kawannya pada tahun 2014, hingga tahun 2018, terkait penyerobotan dan tindakan pengrusakan yang mereka perbuat, diproses secara hukum,” tegasnya.
“Perbuatan mereka itu perbuatan melanggar hukum, dan saya anggap perbuatan main hakim sendiri, tanpa dasar mereka mengklaim tanah itu milik mereka, kemudian bangunan yang ada di atas tanah itu mereka rusak dengan menggunakan orang banyak, maka dari itu saya menuntut keadilan,” bebernya. (tk)
Comment