Rotasi.id – Perkara laporan dugaan perusakan lahan yang terletak di Jalan Endro Suratmin, Kelurahan Korpri Jaya, Kecamatan Sukarame, Bandar Lampung semakin panas dan berliku.
Setelah sebelumnya Heri CH Burmelli dilaporkan ke DitReskrimum Polda Lampung oleh M Haeri seorang pengelola pangkalan pasir atas dugaan perusakan lahan berupa tindakan penebangan sejumlah pohon pisang yang justru berada di lahan milik Heri Burmelli CH sendiri. Sejauh ini Heri sudah pernah diperiksa satu kali.
Sejumlah awak media mencoba mengkonfirmasi kebenaran dugaan perusakan lahan itu ke M Haeri yang saat itu datang bertepatan dengan kedatangan awak media.
M Haeri mengungkapkan, dasar laporan tersebut dia lakukan karena pohon pisang miliknya telah ditebang sejumlah orang yang lokasinya berdampingan dengan bangunan milik Heri CH Burmelli belum lama ini.
“Saya yang melaporkan karena tanaman pisang saya ditebang,” ungkapnya, Rabu (28/12/2022).
Saat media menanyakan apakah lahan itu miliknya (M Haeri), dirinya justru hanya menumpang di atas lahan yang diklaim milik seorang wanita berinisial F.
“Saya cuma menumpang untuk usaha pangkalan pasir ini,” katanya.
Dan M Haeri mengaku dirinya sendiri yang berinisiatif melakukan pelaporan tersebut. Saat itu, salah satu pihak dari Heri CH Burmelli sempat mempertanyakan kenapa M Haeri tidak konsisten dan menjelaskan kepada media bahwa dirinya melaporkan Heri CH Burmelli atas suruhan pihak lain.
“Saya melaporkan itu atas inisiatif saya sendiri,” kilah M Haeri sambil berlalu meninggalkan awak media.
Sebelumnya diberitakan, diduga ada keterlibatan mafia tanah. Seorang pemilik lahan, bernama Heri CH Burmelli (53) warga Kelurahan Bumi Raya, Kecamatan Bumiwaras, Bandar Lampung, didampingi Kuasa Hukum, Rojali Umar, kecewa laporannya ditolak petugas DitReskrimum Polda Lampung, Senin (26/12/2022) siang.
“Sayang laporan kami ditolak oleh penyidik dan disarankan untuk membuat pengaduan masyarakat, dengan alasan menunggu penyelesaian surat sertifikat lahan yang sedang diurus Heri CH Burmelli, di BPN,” kata Rojali Umar, saat di Mapolda Lampung.
Mengenai kronologinya, Rojali Umar menerangkan, dari silsilah lahan seluas 9.254 meter persegi yang terletak di jalan Endro Suratmin, Kelurahan Korpri Jaya, Kecamatan Sukarame, Bandar Lampung, awalnya milik Budiharjo, (Pemilik pertama), kemudian lahan itu beralih kepemilikan menjadi milik RI Jaya (Pemilik kedua), setelah itu lahan tersebut dibeli oleh Heri CH Burmelli dari RI Jaya dengan bukti surat Seporadik.
“Artinya, Heri CH Burmelli adalah pemilik ketiga atas lahan tersebut dan Heri CH Burmelli juga telah memenuhi kewajibannya membayar pajak atas lahan tersebut,” terangnya.
Tapi, tambah Rojali panggilan akrabnya, saat Heri CH Burmelli hendak mengelola lahannya tersebut (membangun gubuk diatas lahan), Heri CH Burmelli dilaporkan dengan dugaan perusakan oleh pemilik pangkalan pasir yang menumpang usaha dilahan itu bernama, M Haeri (Bukan pemilk lahan) dan perkaranya ditindak lanjuti oleh penyidik bahkan sudah naik ketingkat sidik.
Tidak hanya itu, ia mengaku rekannya (CH Burmelli) juga kerap kali diteror oleh oknum aparat ketika hendak mengelola lahan.
Dari keterangan yang dihimpun, ternyata ada dua orang lagi yang mengakui lahan itu adalah milik mereka.
Kabarnya memiliki sertifikat, tapi belum melihatnya. Itu sebabnya, ia menduga ada keterlibatan mafia tanah dalam permasalahan ini.
Ia juga menilai, tidak mungkin pihak BPN selaku yang berwenang menerbitkan sertifikat mau mengurus permohonannya jika lahan tersebut sudah bersertifikat.
“Meski kita kecewa atas pelayanan hari ini, tetapi kita akan mengikuti saran penyidik untuk membuat surat pengaduan ke pak Kapolda, Irjen Pol Akhmad Wiyagus dan Pak Dirkrimum Polda Lampung, Kombes Pol. Reynold Hotagalung agar ini bisa cepat ditangani dan segera selesai,” ungkapnya. (*)
Comment