Rotasi.id – Tahapan pencalonan perseorangan peserta pemilihan umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah tahun 2024 sudah memasuki masa verifikasi administrasi (Vermin) perbaikan kesatu di KPU Kabupaten.
Verifikasi administrasi dimaksud dilakukan untuk meneliti dan memeriksa kesesuaian antara nama, NIK, tanggal lahir, jenis kelamin, pekerjaan, dan alamat lengkap pendukung, foto copy
KTP atau KK melalui aplikasi SILON. Penelitian ini juga memeriksa tanda tangan, cap jempol atau jari lainnya hingga apakah pemilih pendukung itu masuk dalam DPT atau tidak.
Tahapan ini diatur dalam PKPU 10 2022. Vermin perbaikan kesatu ini dimulai 23 Januari 2023 dan akan berakhir pada 1 Februari 2023.
Yuli Efendi, Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Lampung Tengah, menuturkan tahap ini bisa dikatakan tahap yang rawan.
Ia menyebutkan, pemenuhan syarat dukungan pemilih ini akan berdampak pada apakah calon bisa terpenuhi syarat dukungan atau justru sebaliknya.
Oleh karena ini tahap yang penting, maka para calon akan berusaha maksimal agar bisa keluar dari lubang jarum vermin administrasi ini.
KPU Kabupaten sebagai pelaksana vermin, tentu berpeluang besar untuk melakukan pelanggaran di tahap ini, baik itu menguntungkan atau merugikan calon lainnya.
Yuli melanjutkan, Bawaslu Lamteng tentu melihat ini sebagai tahapan yang sangat krusial. Tahapan ini akan menentukan apakah syarat dukungan pemilih itu memenuhi syarat, tidak memenuhi syarat, atau belum memenuhi syarat.
Kemudian, bila ditemukan data yang sengaja ganda dan dipalsukan akan beresiko pada pengurangan jumlah dukungan. Maka bisa dikatakan ini adalah tahapan rawan.
Untuk memastikan apakah vermin di KPU Lampung Tengah dilaksanakan sesuai asas, prinsip serta peraturan perundang-undangan, maka bawaslu tidak akan memberikan ruang kepada calon dan KPU untuk keluar dari aturan.
Bawaslu akan melekat di KPU mengawasi tahapan ini hingga usai. Ini memang pekerjaan yang tidak ringan, maka harus bisa dilakukan langkah-langkah pengawasan yang efektif dan efisien.
Yuli menambahkan, kendala-kendala yang dihadapi dalam pengawasan tahapan ini. Pertama, Bawaslu Lamteng tidak diberikan akses masuk ke aplikasi SILON sebagaimana yang dilakukan KPU Kabupaten.
Dimana KPU bisa mengakses data secara utuh dalam SILON itu untuk kemudian ditentukan statusnya. Sementara bawaslu hanya bisa membuka akun SILON tanpa menu dan data lengkap seperti KPU.
Sebagai viewer saja Bawaslu. Di titik ini Bawaslu dituntut untuk dapat mengawasi secara utuh meski ada keterbatasan dalam mengakses SILON.
Kedua, bahwa aplikasi SILON ini seringkali mengalami kendala, sehingga kami kesulitan dalam menentukan kapan harus siaga untuk mengawasinya, sementara KPU setiap saat bisa pantau itu akun SILON.
Ketiga, SDM Bawaslu lebih sedikit dibanding KPU. Jadi ketika mengawasi, satu orang Bawaslu bisa mengawasi dua sampe tiga orang operator SILON KPU Kabupaten.
“Sampai dengan saat ini kami tidak berpositif thingking dalam tahapan ini. Maksudnya bahwa aplikasi SILON buatan manusia, yang menjalankan manusia, dan yang berkepentingan juga manusia. Sehingga apapun langkah dan model pengawasannya, tahapan ini harus dilakukan pengawasan melekat. Ini penting untuk menjaga keadilan pemilu di Lampung Tengah,” kata Yuli.
Diketahui setelah tahap ini maka selanjutnya adalah verifikasi faktual. Di tahap ini bawaslu sudah memiliki pengawas adhoc sampai tingkat desa. Ini memudahkan kerja-kerja pengawasan kami. Dengan adanya mereka pengawas adhoc, verifikasi faktual bisa diawasi secara menyeluruh. Pengecekan kesesuaian identitas dan lain-lain di lapangan tentunya akan berjalan lebih mudah.
Ia menegaskan, Bawaslu Lamteng menyampaikan kepada semua masyarakat Lamteng, yang merasa namanya dicatut untuk dukungan pemilih, silahkan laporkan ke Bawaslu.
Selain itu, Bawaslu akan menerima laporan itu dan memprosesnya sesuai aturan penanganan pelanggaran yang ada di bawaslu. Saat ini Bawaslu Lamteng sudah mempersiapkan dengan matang langkah-langkah pencegahan dan pengawasannya, dan selalu berinovasi dalam pelaksanaanya.
Diketahui di Lamteng ada 13 dari 20 daftar calon perseorangan yang mengikuti vermin perbaikan kesatu di KPU Lamteng. Saat ini proses ini masih berjalan hingga 1 februari mendatang.
Sementara ini hasil pengawasan Bawaslu Lamteng ditemukan adanya data yang berstatus memenuhi syarat, belum memenuhi syarat, juga yang tidak memenuhi syarat. (*)
Comment