Rotasi.id – Sepanjang tahun 2022 Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kantor Wilayah II (Kanwil II) telah menerima 20 (dua puluh) Laporan dugaan pelanggaran Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 (UU No.5/1999) tentang larangan praktek nonopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
Laporan didominasi oleh 19 (sembilan belas) laporan dugaan pelanggaran Pasal 22 terkait persekongkolan tender, khususnya di wilayah Provinsi Sumatera Selatan.
Sedangkan 1 (satu) Laporan lainnya merupakan Laporan masyarakat
terhadap dugaan pelanggaran pasal 19 tentang penguasaan pasar oleh
Perusahaan Pelayaran (Shipping Line) di Wilayah Provinsi Lampung.
Kepala KPPU Kanwil II Wahyu Bekti Anggoro juga menjelaskan, telah melaksanakan 2 (dua) penanganan perkara inisiatif.
Pertama, perkara inisiatif terkait pelanggaran perjanjian penetapan harga daging sapi di Provinsi Lampung yang telah diakhiri melalui Advokasi dengan komitmen adanya perubahan perilaku oleh Terlapor.
Kedua, penelitian inisiatif terkait dugaan perjanjian penetapan harga depo kontainer di wilayah Provinsi Lampung, yang saat ini prosesnya masih berjalan.
“Pada Penanganan Perkara Kemitraan, KPPU Kantor Wilayah II melaksanakan Pemeriksaan Pendahuluan Kemitraan Tahap I atas dugaan pelanggaran
Undang-Undang Nomor 20 tahun 2008 terkait pelaksanaan kemitraan oleh PT Metatani Palma Abadi atas hubungan kerjasama kemitraan inti plasma dalam pembangunan dan pengelolaan kebun kelapa sawit di Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu,” ungkap dia.
Selain itu, sepanjang tahun 2022 KPPU Kanwil II juga melaksanakan 6 (enam) kegiatan kajian. Yakni, pertama mengenai kajian tataniaga bahan olah karet di Provinsi Sumatera Selatan.
Kedua, kajian hubungan kerjasama kemitraan oleh PT Great Giant Pineapple di Lampung.
Ketiga, kajian hubungan kerjasama kemitraan pada perkebunan tebu oleh PT Pemuka Sakti Manis Indah di Provinsi Lampung
Keempat, kajian hubungan kerjasama kemitraan perkebunan karet oleh PT Pamor Ganda di Bengkulu.
Kelima, kajian tataniaga ayam ras pedaging (broiler) di Lampung, Sumatera Selatan, dan Bangka Belitung.
“Terakhir terkait kajian saluran distribusi pupuk bersubsidi di Provinsi Lampung,” papar dia.
Ia juga menjelaskan, KPPU Kantor Wilayah II telah melaksanakan Advokasi dan Asistensi terhadap Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 4 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Pengolahan dan Pemasaran Bahan Olah Karet standard Indonesian Rubber yang diperdagangkan, yang dinilai menghambat persaingan usaha yang sehat di Sumatera Selatan.
“Pada prosesnya KPPU telah menyampaikan Pendapat kepada Gubernur Sumatera Selatan untuk dilakukan harmonisasi terhadap peraturan tersebut,” kata dia.
Ia menambahkan, untuk nengevaluasi tingginya laporan dugaan pelanggaran pasal 22 (UU No.5/1999) tentang persekongkolan tender yang masuk kepada Kanwil II, KPPU Kanwil II akan meningkatkan sosialisasi terkait larangan persekongkolan tender sebagaimana yang diatur dalam Pasal 22 (UU No.5/1999).
“Ini berlaku baik kepada panitia
pengadaan barang dan jasa dan pelaku usaha dalam pengadaan barang dan jasa di 5 (lima) provinsi wilayah Kerja,” ujar dia.
Selain itu, KPPU juga akan meningkatkan proses penegakan hukum untuk memberikan efek jera bagi pelaku usaha yang melanggar dan menjadi Warning bagi pelaku usaha lainnya. (*)
Comment