Zam Zanariah Diduga Terlibat Safari Politik Anies Baswedan, Begini Tanggapan Bawaslu Lampung

dr Zam Zanariah (masker putih) diduga terlihat dan mengikuti safari politik Bacalon Presiden Anies R Baswedan, Foto: Ist

Rotasi.id – Bawaslu Provinsi Lampung akan menelusuri dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh salah satu ASN di Provinsi Lampung, yakni dr Zam Zanariah yang hadiri dalam safari politik bakal calon Presiden Anies Baswedan.

Hal itu disampaikan oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Lampung Tamri.

Tamri mengatakan, pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh salah satu oknum ASN.

“Infonya seorang Dokter. Baru hari ini kita mendapatkan informasi, dan berupa foto,” kata Tamri saat dihubungi melalui pesan Whatsapp, dilansir Topik Indonesia (media partner), Minggu (26/2/2023).

BACA JUGA :  Pengurus HMI Cabang Bandar Lampung Resmi Dilantik, Gubernur Arinal: HMI Diciptakan Tidak Bertolak Belakang dengan Islam dan Bangsa

Tamri menambahkan, pihaknya akan membahas dan mengkaji apakah masuk dalam pelanggaran netralitas ASN atau tidak.

“Akan kita bahas dan kaji terlebih dahulu, dan kami memiliki waktu selama 7 hari,” ungkapnya.

Namun Tamri belum bisa memastikan apakah oknum ASN tersebut benar merupakan seorang relawan salah satu bakal calon Presiden atau bukan.

“Saya belum tau pasti. Apakah yang bersangkutan merupakan relawan atau bukan,” tutup Tamri.

Sebelumnya, Zam Zanariah diduga merupakan seorang ASN Provinsi Lampung terlihat hadir dalam serangkaian kegiatan persiapan Anies Baswedan di DPW Nasdem Lampung, Selasa (21/2/2023) dan di Safari Politik Anies di Lapangan Way Hui Lampung Selatan, Sabtu (26/2/2023).

BACA JUGA :  Bicara Pilkada Lampung, Sjachroedin : 'Mirza Ada Garis Tangan Maju dan Berpeluang Menang'

Selain itu, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) pernah merekomendasikan sanksi atas pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN) terhadap  Zam Zanariah yang tertuang dalam Surat Nomor: R-2680/KASN/9/2020.

Surat KASN tersebut tertanggal 18 September 2020 tersebut ditujukan kepada Gubernur Lampung sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian. Berdasarkan Surat Bawaslu Lampung Nomor: 013/K.LA-PM.05.01/III/2020 tanggal 11 Maret 2020.

BACA JUGA :  Tolak Perppu Cipta Kerja, Serikat Buruh Sampaikan Tiga Aspirasi ke Provinsi Lampung

Hingga berita ini diterbitkan, Rotasi.id masih mencoba untuk mengkonfirmasi Zam Zanariah.

Comment