Tolak Perppu Cipta Kerja, Serikat Buruh Sampaikan Tiga Aspirasi ke Provinsi Lampung

Rotasi.id – Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) dan serikat buruh sambangi DPRD provinsi Lampung untuk menuntut penolakan Perppu cipta kerja.

Dalam pertemuan yang dihadiri oleh Kadisnaker Provinsi Lampung, Agus Nompitu, Kabid Disnaker Soleha, dan perwakilan dari DPRD Provinsi Lampung, Kabag Perundangan Suhartini.

Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) menyampaikan tiga poin tuntutan yang diharapkan dapat disampaikan kepada Presiden RI dan DPR RI melalui Gubernur Lampung dan Ketua DPRD Provinsi Lampung.

“Pertama tolak pengesahan omnibus law undang-undang cipta kerja, kedua Sahkan segera rancangan undang-undang pekerja pembantu rumah tangga (RUU PPRT), dan yang ketiga audit forensik penerimaan pajak negara, copot dirjen pajak dan selesaikan secara hukum, penjarakan semua aparat dan oknum yang terlibat dalam kejahatan penggelapan dan korupsi uang pajak,“ kata Sulaiman Ibrahim, di Ruangan Bapemperda DPRD Lampung, Selasa (14/03/23).

BACA JUGA :  Disnaker Lampung Serahkan Penghargaan LKS Bipartit 2022 ke PT GGP

Menyikapi hal tersebut, Agus Nompitu mengatakan menerima semua aspirasi yang disampaikan untuk dapat mencukupi hak-hak buruh.

“Tentunya aspirasi itu merupakan suara yang disampaikan oleh federasi atau majelis pekerja buruh Indonesia di provinsi Lampung, jadi usulan tersebut akan kita sampaikan kepada pihak yang berwenang,” ujarnya.

Agus juga menambahkan mendukung perlindungan untuk buruh yang ada di Indonesia khususnya Lampung.

BACA JUGA :  Figur RMD Dimata Mulyono

“Kita juga mendukung bagi perlindungan dan kesejahteraan, pemerintah provinsi Lampung dalam hal ini pak Gubernur tentu akan mendukung upaya agar hak-hak buruh dapat terpenuhi dan juga utamanya untuk mencapai kesejahteraan,” tambahnya.

Kepala Disnaker Provinsi Lampung juga meminta agar perusahaan dapat memberikan pemenuhan jaminan untuk buruh.

“Sesuai dengan undang-undang sistem jaminan sosial nasional maka pemenuhan oleh perusahaan terhadap jaminan-jaminan sosial seperti kesehatan, keselamatan kerja, kematian, hari tua, pensiun, dan jaminan kehilangan pekerjaan itu harus dipenuhi oleh perusahaan termaksud waktu kerja,” tegasnya.

Disnaker Provinsi Lampung juga terus melakukan sosialisasi kepada perusahaan-perusahaan di Provinsi Lampung untuk dapat memenuhi kebutuhan buruh seperti yang terkandung dalam undangan-undangan sistem jaminan sosial nasional.

BACA JUGA :  Harga Barang Pokok Naik Jelang Natal dan Tahun Baru, KPPU Kanwil II Imbau Distributor Tidak Hambat Pasokan

Comment