Nadiem Bubarkan BNSP dan Digantikan BSKAP, Ini Fungsinya

BOS
Mendikbudristek, Nadiem, Foto: Istimewa

JAKARTA – Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikburistek) Nadiem Makarim membubarkan Badan Standar Nasional Pendidikan atau BSNP. Pembubaran BSNP tersebut tertuang dalam Permendikbudristek Nomor 28/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja.

Kini, posisi BSNP tergantikan oleh Badan Standar Kurikulum dan Asesmen Pendidikan (BSKAP). Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim menandatangani peraturan tersebut pada 23 Agustus lalu.

Berbeda dengan BSNP yang merupakan lembaga independen standarisasi pendidikan. Badan Standar Kurikulum dan Asesmen Pendidikan sesuai dengan Pasal 233 di peraturan tersebut bertanggungjawab langsung kepada menteri.

BACA JUGA :  Cek Rekening! Penyaluran Bantuan Subsidi Upah Terakhir Oktober 2021

Melalui Permen tersebetu menerangkan bahwa Badan Standar Kurikulum dan Asesmen Pendidikan memiliki tugas menyelenggarakan penyusunan standar, kurikulum, dan asesmen pendidikan serta pengelolaan sistem perbukuan.

Secara rinci, pencabutan keberadaan BSNP terdapat pada Pasal 334 dalam Permen tersebut. Ini penjelasan terkait pembubaran BSNP.

“Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 96 Tahun 2013 tentang Badan Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah terubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 39 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 96 Tahun 2013 tentang Badan Standar Nasional Pendidikan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” bunyi pasal 334.

BACA JUGA :  Atal Apresiasi Ketua PWI Lampung Usai Dendi Dapat Anugerah Kebudayaan PWI Pusat

Badan Standar Kurikulum dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) terdapat tujuh fungsi, ini ulasannya :

  1. Penyusunan kebijakan di bidang standar pendidikan.
  2. Penyusunan kebijakan teknis di bidang kurikulum dan asesmen pendidikan serta pengelolaan sistem perbukuan.
  3. Pelaksanaan penyusunan standar, kurikulum, dan asesmen di bidang pendidikan.
  4. Pelaksanaan pengembangan, pembinaan, dan pengawasan sistem perbukuan.
  5. Pemantauan, evaluasi, dan pelaporan penyusunan standar, kurikulum, dan asesmen pendidikan serta pengelolaan sistem perbukuan.
  6. Pelaksanaan administrasi Badan.
  7. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
BACA JUGA :  Soal Larangan Mudik, Kapolri Siapkan Penyekatan Dari Lampung Sampai Bali

 

Comment