Kronologis Ketua RT Bubarkan Peribadatan Gereja, Begini Respon KPU Bandar Lampung

Rotasi.id – Video viral oknum Ketua RT 12 lingkungan II Kelurahan Rajabasa Jaya Kecamatan Rajabasa yang mendatangi lokasi peribadatan Gajah pada Minggu (19/2/2023) mendapat respon KPU Kota Bandar Lampung.

Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Rajabasa dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kelurahan Rajabasa Jaya mencoba menerangkan kronologis peristiwa yang dilakukan oleh Ketua RT 12, Wawan Kurniawan yang kebetulan juga selalu petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih).

Ketua PPK Rajabasa, Prananda Dwi Marta menjelaskan secara runut peristiwa yang sebenarnya terjadi.

Awalnya, Wawan menjalankan tugas melakukan proses pencocokan dan penelitian (coklit) warga RT 12 sekitar pukul 07:00 WIB

Kemudian, sekitar pukul 08.49 WIB, Wawan yang juga ketua RT ini mendapat telepon dari warga yang melaporkan bahwa ada kegiatan peribadatan yang berlokasi di gedung Jalan Soekarno Hatta Gg Anggrek RT 12 LK II Rajabasa.

BACA JUGA :  Pemprov Lampung Respon Tanggapan Fraksi PKS Terkait Angka Putus Sekolah

Pada saat itu, lanjut Prananda, Wawan segera mendatangi lokasi yang dilaporkan warga, namun yang bersangkutan karena terburu-buru tidak melepaskan atribut partarlih berupa topi.

“Karena Pak Wawan ini terbiasa memakai topi atau peci dalam kegiatan sehari-hari, sehingga lupa melepaskan atribut partalih,” kata dia.

Ia menambahkan, hasil klarifikasi pihaknya terhadap petugas Pantarlih tersebut, saat kejadian dia sedang tidak menjalankan tugas pantarlih tapi kapasitas sebagai Ketua RT.

BACA JUGA :  Sempat Viral Diduga Malpraktek, Begini Klarifikasi LBH KIS dan dr Alena

Selain itu, akibat kelalaian petugas Pantarlih tersebut, pihaknya melalui Ketua PPS Kelurahan Rajabasa Jaya telah memberikan sanksi berupa teguran tertulis kepada oknum tersebut.

“Tetap kita berikan teguran, karena beliau menggunakan atribut Pantarlih di waktu yang tidak tepat,” tegasnya.

Sementara, Ketua KPU Kota Bandar Lampung Dedy Triyadi menyatakan bahwa ketua PPK Rajabasa dan Ketua PPS sudah menyampaikan hasil klarifikasi kronologis peristiwa ini kepada KPU kota.

“Bahwa yg bersangkutan mendatangi lokasi tersebut bukan kapasitas sebagai Pantarlih tapi sebagai Ketua RT 12,” kata dia.

Ia menegaskan, terhadap Pantarlih itu juga sudah diberikan surat teguran atas kelalaiannya menggunakan atribut saat sedang tidak bertugas.

BACA JUGA :  Riana Sari Arinal Terima Bantuan Peduli Covid-19

“Pantarlih harus taat aturan sesuai pakta integritas yang ditandatangani, PPS juga telah memberikan teguran secara tertulis,” tandasnya. (IW/dds)

Comment