Rotasi.id – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kantor Wilayah II (Kanwil II) menemukan terjadinya perilaku penjualan bersyarat (tying) yang diduga dilakukan oleh distributor terhadap penjualan minyak goreng rakyat merek Minyakita di Provinsi Lampung.
Kepala KPPU Kanwil II Wahyu Bekti Anggoro, mengatakan bahwa perilaku penjualan bersyarat tersebut dilakukan oleh PT Indomarco Adi Prima (PT IAP) dan PT Agung Putra Niaga Mandiri (PT APNM).
Ia menjelaskan, kedua distributor tersebut mengharuskan Pasar Rakyat (toko/kios yang dimiliki/dikelola oleh pedagang kecil dan menengah) untuk membeli produk lainnya sebagai syarat untuk mendapatkan minyak goreng rakyat merek Minyakita.
“PT IAP mensyaratkan Pasar Rakyat membeli produk lainnya (lada putih bubuk dan garam merek tertentu) sebagai syarat untuk mendapatkan suplai minyak goreng rakyat merek Minyakita. PT APNM mensyaratkan Pasar Rakyat membeli produk lainnya (bawang putih bubuk dan minyak goreng kemasan non subsidi) sebagai syarat untuk mendapatkan suplai Minyakita.
Ia menyebut, produk yang disyaratkan tersebut merupakan produk yang sulit untuk dipasarkan. Alasannya, Pasar Rakyat mengeluhkan praktik yang dilakukan oleh distributor karena rendahnya minat konsumen terhadap produk yang disyaratkan oleh distributor.
“Meskipun Distributor telah memasarkan minyak goreng rakyat merek Minyakita dibawah harga HET (harga eceran tertinggi) akan tetapi penjualan bersyarat tersebut mendorong pasar rakyat untuk menjual Minyakita di atas HET, sebagai upaya untuk mengembalikan modal yang dikeluarkan atas pembelian produk yang disyaratkan oleh distributor.” ujar dia.
Ia menambahkan, KPPU juga menemukan terdapat Pasar Rakyat yang menolak untuk di suplai minyak goreng rakyat merek Minyakita karena tidak ingin mengambil resiko terhadap tidak lakunya produk yang disyaratkan untuk mendapatkan minyak goreng rakyat merek Minyakita.
Terhadap perilaku penjualan bersyarat yang dilakukan oleh Distributor, KPPU Kanwil II menilai praktik tersebut menjadi salah satu faktor yang mempengaruhi terbatasnya kesediaan stok dan penjualan di atas HET terhadap minyak goreng rakyat merek Minyakita.
Kemudian, atas temuan tersebut, KPPU Kanwil II telah menyampaikan surat tertulis kepada PT Indomarco Adi Prima dan PT Agung Putra Niaga Mandiri untuk didengarkan keterangannya atas perilaku penjualan bersyarat terhadap minyak goreng rakyat merek Minyakita di Provinsi Lampung.
Sebagai informasi, Tying adalah upaya yang dilakukan pihak penjual yang mensyaratkan konsumen untuk membeli produk kedua saat mereka membeli produk pertama. Perilaku tying dilarang dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Pada Pasal 15 ayat (2) UU No. 5/1999 menyebutkan bahwa “pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pihak lain yang memuat persyaratan bahwa pihak yang menerima barang dan atau jasa tertentu harus bersedia membeli barang dan atau jasa lain dari pelaku usaha pemasok”.
“KPPU memberikan peringatan keras kepada Pelaku Usaha untuk segera menghentikan praktik penjualan bersyarat terhadap produk minyak goreng rakyat merek Minyakita di Provinsi Lampung. KPPU akan mengambil langkah sebagaimana yang diperlukan sesuai dengan amanat UU No.5 Tahun 1999,” pungkasnya. (*)
Comment