Rotasi.id – Komisi Pengawas Persaingan Usaha melakukan kegiatan Advokasi kepada pedagang daging di Provinsi Lampung.
Advokasi yang dilakukan dalam bentuk Sosialisasi ini dihadiri oleh Ketua KPPU RI Ukay Karyadi, Direktur Investigasi Gopprera Panggabean dan Kepala Kantor Wilayah II Wahyu Bekti Anggoro.
Kegiatan yang dilaksankan di Ruang Kalianda Swiss-Belhotel Lampung pada 5 September 2022 ini juga dihadiri oleh perwakilan Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Lampung dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Lampung.
Kepala KPPU Kanwil II, Wahyu Bekti Anggoro mengatakan advokasi ini merupakan tindaklanjut dari ditemukannya perilaku (conduct) yang dilakukan oleh pelaku usaha daging sapi di Kota Bandar Lampung.
Dimana, mereka berupaya mempengaruhi harga daging sapi melalui kesepakatan harga jual yang dikeluarkan oleh Asosiasi.
Ia menyebutkan, menemukan adanya dua kesepakatan penetapan harga. Pertama, pada 19 Januari 2021 dan pada 17 Februari 2022 yang menyepakati penetapan harga daging sapi di Kota Bandar Lampung.
“Perilaku tersebut tidak sejalan dengan prinsip persaingan usaha yang sehat,” kata dia.
Selain itu, perilaku tersebut bertentangan dengan Pasal 5 pada Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999, yang berbunyi “Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya untuk menetapkan harga atas suatu barang dan atau jasa yang harus dibayar oleh konsumen atau pelanggan pada pasar bersangkutan yang
sama”.
Atas perilaku yang bertentangan dengan UU No. 5/1999, KPPU dapat melakukan tindakan penegakan hukum dan dapat menjatuhkan sanksi denda minimal 1 milyar, maksimal 50 persen dari keuntungan bersih selama kurun pelanggaran atau 10 persen dari penjualan selama kurun pelanggaran sebagaimana yang diatur pada Undang-Undang No.11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang merubah besaran denda di dalam UU
No.5 Tahun 1999.
Akan tetapi, dengan mempertimbangkan skala usaha, jenis pelanggaran, dan waktu pelanggaran, KPPU dapat mengedepankan Advokasi bagi pelaku usaha yang mengakui kesalahan dan berkomitmen untuk tidak mengulangi kembali perilaku pelanggaran yang dilakukannya.
Ia mengatakan KPPU berupaya untuk melakukan Advokasi atas pelanggaran yang dilakukan oleh Persatuan Pedagang
Daging Kota Bandar Lampung.
“Dan memberikan peringatan yang tegas untuk mengambil tindakan penegakan hukum jika kembali ditemukan adanya perilaku pelanggaran yang dilakukan oleh Persatuan Pedagang Daging Kota Bandar Lampung,” pungkasnya. (*)
Comment