Rotasi.id – Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Lampung, Agus Nompitu membuka dialog sosial tentang pembentukan gugus tugas nondiskriminasi, pencegahan dan penanganan pelecehan seksual.
Ia mengatakan, pada prinsipnya pengakuan prinsip-prinsip kesetaraan kesempatan untuk laki-laki dan perempuan dalam memperoleh hak untuk hidup tanpa rasa takut dari kekejaman dan pelecehan telah diatur dalam Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 yang berbunyi “tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” dan Pasal 28G ayat (1) yang berbunyi: “bahwa setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.
“Indonesia juga telah meratifikasi Konvensi ILO nomor 100 Tahun 1951 tentang Pengupahan yang Sama Bagi Pekerja Laki-laki dan Wanita untuk Pekerjaan yang Sama Nilainya serta Konvensi ILO 111 Tahun 1958 tentang Diskriminasi dalam Pekerjaan dan Jabatan, serta Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW),” ujarnya, Kamis (9/3/22).
Kata dia, dengan meratifikasi konvensi tersebut Indonesia berkomitmen untuk mencapai kesetaraan kesempatan dan perlakuan sehubungan dengan pekerjaan dan jabatan sebagaimana lebih lanjut diatur dalam Undang-undang nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan di pasal 5 dan 6, yang mengatur kesempatan yang sama tanpa diskriminasi untuk memperoleh pekerjaan dan memperoleh perlakuan yang sama tanpa diskriminasi dari pengusaha.
“Pemerintah dalam Pasal 86 ayat (1) UU Ketenagakerjaan juga telah memberikan perlindungan untuk setiap pekerja/buruh dalam memperoleh hak keselamatan dan kesehatan kerja, hak atas moral dan kesusilaan, serta hak mendapatkan perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia serta nilai-nilai agama,” paparnya.
Ia menambahkan, sejalan dengan itu, konsepsi decent work for all atau kerja layak untuk semua yang berlaku secara internasional, dilakukan dengan pemenuhan hak-hak mendasar bagi pekerja, buruh yang salah satunya adalah hak untuk diperlakukan tidak diskriminatif atau tidak dilecehkan.
“Sebagian besar rentang waktu kerja kita yang tujuh atau delapan jam dalam sehari kita lakukan untuk berinteraksi dengan rekan kerja, sehingga salah satu hal yang perlu mendapatkan perhatian kita bersama adalah dalam mewujudkan kenyamanan bekerja dan kondisi kerja tanpa adanya diskriminasi termasuk pelecehan seksual di tempat kerja, karena keberhasilan pencegahan pelecehan seksual di tempat kerja dapat terwujud apabila pelaku Hubungan Industrial mempunyai komitmen dan persepsi yang sama,” urainya. (Red)
Comment