Rotasi.id – Komisi Pengawas Persaingan Usaha Kantor Wilayah II (KPPU Kanwil II) menemukan adanya kenaikan harga barang kebutuhan pokok menjelang natal dan tahun baru.
Kepala Kantor KPPU Kanwil II, Wahyu Bekti Anggoro, mengatakan telah melakukan intensitas pemantauan pergerakan harga dan ketersediaan barang kebutuhan pokok serta melakukan koordinasi dengan berbagai stakeholder terkait.
Berdasarkan hasil pantauan, harga barang kebutuhan pokok mengalami
kenaikan pada minggu ketiga Desember.
Komoditas yang mengalami kenaikan
harga di Provinsi Lampung yaitu aneka cabai seperti cabai keriting naik 4,84 persen (week-to-week/wtw) menjadi Rp 29.250 per kg dan cabai rawit naik 4,33 persen (wtw) menjadi Rp 43.400 per kg.
“Komoditas lainnya yaitu bawang merah naik 3.45 persen (wtw) menjadi Rp 30.000 per kg, bawang putih naik 4,23 persen (wtw) menjadi Rp 24.650 per kg, telur ayam ras naik 0,45 persen (wtw) menjadi Rp 28.150 per kg berada diatas harga acuan pemerintah (Permendag No.7/2020) dan daging ayam ras naik 1,26 persen (wtw) menjadi Rp 32.100 per kg,” kata dia
Ia menyebutkan, berdasarkan rantai distribusi perdagangan, komoditas dari produsen didistribusi ke pedagang besar. Rata-rata margin harga antara produsen dan pedagang besar yaitu 30,43 persen untuk cabai merah keriting, daging ayam ras sebesar 47,37 persen dan telur ayam ras sebesar 10,00 persen.
Pada komoditas yang dijual oleh pengecer di pasar tradisional, pasokan bisa berasal dari pedagang besar.
“Rata-rata margin harga antara pedagang besar dengan pasar tradisional yaitu cabai merah keriting sebesar 5.17 persen, cabai rawit sebesar 6,23 persen, daging ayam
ras sebesar 13,21 persen, telur ayam ras 1,82 persen dan bawang putih sebesar 12, 62 persen,” ungkap dia.
Sedangkan, pada tingkat pasar modern, margin harga semakin besar jika dibandingkan dengan tingkat pedagang besar. Rata-rata margin harga antara pedagang besar dengan pasar modern yaitu cabai merah keriting 78,67 persen, cabai rawit 50,90 persen dan daging ayam ras sebesar 40,00 persen.
Dari sisi ketersediaan pasokan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Lampung menyampaikan bahwa ketersediaan barang kebutuhan pokok saat Natal dan Tahun Baru mencukupi.
Oleh sebab itu, KPPU Kanwil II melakukan pengawasan untuk mencegah perilaku pelaku usaha memanfaatkan momentum dengan memainkan harga dan menahan pasokan sehingga memperoleh keuntungan secara berlebihan baik ditingkat produsen, pedagang besar, pasar tradisional dan pasar modern.
“Distributor dihimbau untuk tidak menghambat pasokan kepada masyarakat,” imbuh dia.
Mekanisme pasar yang sehat dari hulu hingga hilir akan mendorong terciptanya efektifitas dan efisiensi dalam kegiatan usaha serta perlindungan bagi konsumen untuk mendapatkan harga yang kompetitif.
KPPU Kanwil II terus bersinergi
dengan seluruh stakeholder terkait dalam menjaga stabilitas harga dan ketersediaan pasokan barang kebutuhan pokok.
Ia menegaskan, jika ditemukan adanya perilaku anti persaingan, KPPU Kanwil II akan menindaklanjutinya.
“Baik melalui penegakan hukum persaingan usaha maupun pemberian saran dan pertimbangan terhadap kebijakan pemerintah,” tandasnya. (*)
Editor : Dwi Des Saputra
Comment