KPPU Dalami Kenaikan Harga Beras dI Lampung

Rotasi.id – Kantor Wilayah II Komisi Pengawas Persaingan Usaha (Kanwil II KPPU) mendalami alur distribusi perdagangan beras di Provinsi Lampung.

Hal ini lantaran harga beras di Lampung mengalami kenaikan secara kontinu sejak Januari 2023 dan puncaknya terjadi pada
September 2023.

Kepala Kantor KPPU Kanwil II, Wahyu Bekti Anggoro, mengatakan pada minggu ke-II September harga beras premium di pasar
tradisional berada pada kisaran harga Rp14.000,-/Kg sampai dengan Rp15.000,-/Kg,
sedangkan untuk beras medium berada pada kisaran harga Rp13.400,-/Kg sampai
dengan Rp13.600,-/Kg.

Ia menjelaskan harga tersebut berada di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) sebagaimana diatur dalam Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 7 Tahun 2023 (Perbadan 7 Tahun 2023)
tentang Harga Eceran Tertinggi Beras.

Yakni, Berdasarkan Perbadan 7 Tahun 2023 HET Beras untuk wilayah Jawa, Lampung dan Sumatera Selatan berada pada harga Rp10.900,-/Kg untuk medium dan Rp13.900,-/Kg untuk Premium.

BACA JUGA :  Gerak Cepat, Pemprov Lampung Antisipasi Penyakit Hewan LSD

Sementara itu, pada pasar retail modern harga beras terpantau berada pada harga Rp13.900,-/Kg untuk seluruh merek dengan jenis premium atau berada pada harga tertinggi
berdasarkan HET yang ditetapkan oleh pemerintah.

Ia memaparkan, kenaikan harga beras ditingkat konsumen dipengaruhi oleh naiknya harga gabah ditingkat Produsen.

“Pada Januari 2023 harga gabah ditingkat Petani berada pada kisaran harga Rp4.800,-/Kg dan mengalami kenaikan secara kontinu hingga berada pada kisaran harga Rp6.800,-/Kg pada minggu ke-II September 2023,” ungkap dia.

Berdasarkan informasi dan analisis ekonomi, harga gabah ditingkat petani masih berpotensi
mengalami kenaikan. Kenaikan harga gabah ditingkat petani tersebut mempengaruhi
kenaikan harga output beras ditingkat konsumen.

BACA JUGA :  Senam Ritmik Sabet 2 Emas Untuk Lampung di PON XX Papua

Meskipun kenaikan harga gabah mendorong kenaikan harga beras. Akan tetapi, ia mengatakan, KPPU melihat bahwa produsen (penggilingan beras) di Lampung melakukan penjualan dengan harga yang masih jauh di bawah HET yang ditetapkan.

Yakni, rata-rata harga jual beras premium oleh Produsen beras di Lampung berada pada kisaran harga Rp12.900,-/Kg sampai dengan Rp13.300,-/Kg.

Memperhatikan kondisi tersebut, KPPU melihat adanya bagian dari rantai distribusi (distributor/pedagang besar) yang memanfaatkan momentum untuk mendapatkan keuntungan yang lebih, sehingga menyebabkan terjadinya kenaikan harga beras yang melebihi harga HET yang ditetapkan oleh Pemerintah.

“KPPU menemukan terdapat distributor atau pedagang besar yang menjual beras di atas HET yang ditetapkan pemerintah,” ungkap dia.

Menyikapi kondisi tersebut, tak lupa ia menghimbau kepada Pelaku Usaha distributor dan pedagang besar untuk tidak memanfaatkan momentum, mengingat Pemerintah telah
menetapkan HET Beras sebagaimana diatur dalam Perbadan 7 Tahun 2023.

BACA JUGA :  Rahmat Mirzani Djausal Ajak PKB Bersama Membangun Lampung di Muskerwil DPW PKB Provinsi Lampung

“KPPU akan terus mendalami saluran Distribusi Gabah dan Beras di Provinsi Lampung untuk
melakukan tindakan sesuai dengan kewenangannya,” tandasnya. (*)

Comment