Disnaker Lampung Mediasi Muhammad Muharlisyah dan CIMB Niaga Auto Finance

Sariyo
Sariyo, Kasi Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, Disnaker Lampung, Foto: Andi

Rotasi.id – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Lampung mempertemukan mantan karyawan CIMB Niaga Auto Finance (Bank Niaga Company) Muhammad Muharlisyah dan pihak perusahaan.

Pertemuan ini buntut laporan Muhammad Muharlisyah pada manajemen CIMB Niaga Auto Finance yang diduga melanggar undang-undang tenaga kerja.

Mediator Disnaker Lampung, Sariyo, mengatakan, pihaknya mengklarifikasi kedua belah pihak dengan meminta keterangan keduanya.

“Kita pertemukan, harapan kita selesai di sini,” kata Sariyo, Rabu (11/1/23).

Menurutnya, saat ini belum ada kesimpulan dari pertemuan. Pertemuan tadi sebatas menggali informasi apa yang diinginkan karyawan pada perusahaan yang akan disampaikan ke CIMB Niaga Auto Finance (Bank Niaga Company).

“Agar Win win solution (kondisi di mana kedua belah pihak merasa terakomodasi dan menerima keputusan yang adil). Kalo enggak ada titik temu akan ke pengadilan, hari ini klarifikasi, minggu depan mediasi. Mudah-mudahan kami berharap selesai di sini,” urainya.

Kata dia, proses mediasi nantinya sebanyak tiga kali, namun mediasi bisa dilihat dari pertemuan awal, sebab jika dirasa tidak ada kecocokan antara mantan karyawan dan pihak perusahaan bisa dipastikan akan berlanjut ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).

“Kami memberi saran bisa diterima atau tidak. Mudah-mudahan kami berharap selesai di sini,” ujarnya.

Saat disinggung dugaan perusahaan meminta karyawan mengundurkan diri dari perusahaan, kemudian karyawan diberi pilihan mutasi ke Surabaya adalah upaya perusahaan agar karyawan mengundurkan diri dan tidak mendapat uang pesangon.

“Baru asumsi. Belum tentu, banyak faktor, bisa pribadi dikaitkan dengan perusahaan. Mutasi, demosi, promosi kewenangan perusahaan, kita belum mengarah ke sana, akan disampaikan pada pertemuan selanjutnya,” ujarnya.

BACA JUGA :  KPPU Dalami Kenaikan Harga Beras dI Lampung

Sementara itu, Kabid Hubungan Industrial dan Perlindungan Tenaga Kerja Disnaker Lampung, Ariandy Syahfrin berharap polemik antara karyawan dan perusahaan bisa segera menemukan Win-Win solution.

“Substansi masalah mediator (Disnaker) harus tahu, mediator mencari win win solusion,” imbuhnya.

Ia menambahkan, mediator selama ini dalam menjalankan tugasnya selalu mengupayakan jalan terbaik untuk kedua belah pihak.

“Kami di bidang hubungan industrial Disnaker Lampung selalu terbuka untuk setiap laporan terkait tenaga kerja, dan akan bekerja sesuai UU yang berlaku,” ujar Ariandy.

Sebelumnya, PT CIMB Niaga Auto Finance mengakui M. Muharlisyah Karyawannya yang ditawarkan dimutasi ke Surabaya.

“Benar saudara M Muharlisyah merupakan Karyawan PT CIMB Niaga Auto Finance (CIMB Niaga Finance) Cabang Lampung dengan Jabatan sebagai Remedial Officer,” kata Corporate Secretary PT CIMB Niaga Auto Finance, Lusiantini melalui pesan elektronik.

Menurutnya hal itu dilakukan atas kebijakan perusahaan.

“Berdasarkan kebutuhan perusahaan dalam terus melakukan penyegaran organisasi, pembinaan yang berkelanjutan dan pengembangan kemampuan karyawan dengan memperhatikan keahlian, keterampilan, bakat, minat dan kemampuan saudara M Muharlisyah diajukan mutasi ke daerah yang lebih memiliki potensi dan supervisi yang lebih baik dengan harapan dapat memperbaiki kinerja untuk lebih memberikan kontribusi yang positif terhadap perusahaan dan menunjang karir dari karyawan yang bersangkutan di CNAF,” paparnya.

“Saudara M Muharlisyah tidak kunjung hadir di cabang yang telah ditentukan oleh perusahaan maka CNAF mengupayakan melakukan pemanggilan tertulis sebanyak 2x (dua kali) secara patut kepada yang bersangkutan dan surat tersebut ditujukan ke alamat domisili,” imbuhnya.

BACA JUGA :  PLN Bikin Kecewa Pelanggan, Meteran Dicabut dan Didenda Rp2,5 Juta

Lusiantini mengkalim pihaknya taat pada Undang-undang tenaga kerja yang ada.

“Dalam hal ini perusahaan selalu tunduk dan taat terhadap peraturan perundang-perundangan yang berlaku khhususnya UU No. 11 tahun 2020 dan PP No. 35 tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat dan Pemutusan Hubungan Kerja,” tambahnya.

Diketahui, Mantan karyawan CIMB Niaga Auto Finance (Bank Niaga Company) melaporkan perusahaan ke Disnaker Lampung.

Muhammad Muharlisyah didampingi kuasa hukum Setiady Rosasi usai melapor ke Disnaker Lampung, mengapresiasi kinerja Disnaker atas penerimaan permohonan, untuk memfasilitasi penyelesaian perselisihan hubungan kerja.

Setiady mengatakan, pada prinsipnya ia mengapresiasi kinerja dari Disnaker khususnya Lampung, untuk menerima permohonan, laporan hak-hak buruh yang terabaikan.

“Atas penyelesaian perselisihan hubungan kerja berdasarkan ketentuan undang-undang yang berlaku,” kata dia Jumat (30/12/2022).

Ia menceritakan, laporan perusahaan ke Disnaker Lampung, meminta untuk menentukan kapan waktu yang akan ditentukan kapan dibukakan ruang mediasi

“Dan mempertanyakan kepada pengusaha atau majikan terhadap hak buruh yang diabaikan,” kata Muharlisyah.

Ia mengatakan terkait dengan upah lembur sudah terperinci di dalam berkas permohonan laporan ke Disnaker Lampung.

“Tapi hitungan upah lemburnya terhitung dari tahun ini bulan Maret 2022, karena alat buktinya yang ada hanya itu, yang seharusnya dari 2019 tapi kita tidak memiliki bukti terkait upah lembur tersebut dan pesangon,” katanya

Ia mengaku kecewa pada CIMB Niaga Auto Finance, pasalnya selama bekerja sekitar 10 tahun namun di akhirnya dianggap mundurkan diri oleh perusahaan.

BACA JUGA :  Cawagub Jihan Tinjau Pasar Cimeng dan Sempat Sarapan Bakso

“Saya berharap dari pihak kita bisa ada titik temu dimediasi. Kalo belum ada titik temunya kami lanjut ke PHI (Pengadilan hubungan industri),” tutupnya.

Serikat buruh menilai kebijakan direksi CIMB Niaga Auto Finance (Bank Niaga Company) Cabang Lampung memberlakukan karyawan serampangan.

Ketua Umum Federasi Serikat Buruh Karya Utama Federasi Anggota dari Konfederasi Serikat Nasional (FSBKU-KSN) Yohanes Joko Purwanto mensikapi polemik karyawan CIMB Niaga Auto Finance Cabang Lampung yang diminta mundur diri dan dimutasi jauh dari Lampung adalah upaya perusahaan agar tidak membayar uang pesangon pada karyawan.

“Itu modus perusahaan, karyawan digembosi, enggak dapat target, diturunkan jabatan, dimutasi jauh, dipaksa mengundurkan diri,” kata Joko.

Kata aktivis yang sering memperjuangkan hak buruh dan pekerja ini, itu semua cara perusahaan untuk membuang karyawan dari perusahaan.

“Ini harus laporan ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker). Agar perusahaan dipanggil, bagaimana langkah berikutnya, biasanya Disnaker cepet,” ucapnya.(*)

Editor: Dwi Des Saputra

Comment