Rotasi.id – Tenaga honorer pemerintahan di daerah dapat sedikit bernapas lega. Pasalnya, Pemerintah tidak akan menghapus tenaga honorer pada tahun 2023 seperti yang sebelumnya direncanakan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas, Kamis (2/3/2023) mengatakan bahwa ada ribuan tenaga honorer yang membantu pemerintah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Jika aturan yang sebelumnya direncanakan diberlakukan, akan terjadi pemberhentian besar-besaran. Oleh karena itu, presiden meminta adanya jalan tengah untuk mengatasi masalah ini.
“Kami masih terus mengkaji, terus bersama asosiasi para bupati, wali kota, dan asosiasi provinsi dan juga dengan pimpinan Komisi II untuk mengambil opsi yang tidak ada pemberhentian massal, tapi juga tidak ada penambahan anggaran. Masih sedang digodok,” ujar Menpan-RB.
Sebelumnya, pada tahun 2022, almarhum Tjahjo Kumolo selaku Menpan-RB saat itu telah memutuskan untuk menghapus tenaga honorer pada tahun 2023.
Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Menteri PAN-RB perihal Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah nomor B/165.M.SM.02.03/2022 yang diterbitkan pada tanggal 31 Mei 2022.
Namun, dengan keputusan terbaru ini, tenaga honorer akan tetap bertahan.
Menpan-RB juga meminta Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk menyusun langkah strategis penyelesaian pegawai non-ASN yang tidak memenuhi syarat dan tidak lulus seleksi calon PNS maupun calon PPPK.
Batas waktu yang diberikan adalah sebelum tanggal 28 November 2023.
Keputusan ini dibuat berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), yang menyebutkan bahwa Pegawai ASN terdiri atas PNS dan PPPK.
Kendati demikian, Pemerintah Indonesia terus mempertimbangkan opsi lain untuk menyelesaikan masalah ini tanpa harus melakukan pemberhentian massal terhadap tenaga honorer. (*)
Comment