Cegah Covid-19, Pemprov Lampung Ikrar Tidak Mudik

Fahrizal Darminto Tanda Tangan Ikrar Tidak Mudik
Fahrizal Darminto Tanda Tangan Ikrar Tidak Mudik

Bandarlampung – Mencegah penyebaran Covid 19, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung menandatangani Ikrar Komitmen Bersama untuk tidak mudik lebaran Tahun 2021, di Lapangan Korpri, Kantor Gubernur Lampung, Jumat (23/4/2021).

Sekda Provinsi Lampung Fahrizal Darminto, selaku pimpinan apel penandatanganan ikrar tersebut, mengatakan penandatanganan ikrar tersebut untuk menjaga keselamatan masyarakat Lampung dari tingginya angka penularan dan kematian akibat Covid-19.

Seperti diketahui, Pemerintah Provinsi Lampung meniadakan mudik Lebaran dari Tanggal 6 – 17 Mei 2021 melalui surat edaran Gubernur.

Dalam arahan Gubernur Arinal Djunaidi sebagai Kasatgas Covid-19 Provinsi Lampung, yang disampaikan Sekdaprov Fahrizal, diungkapkan bahwa sesuai dengan Arahan Presiden Joko Widodo, semua pihak harus tetap mencegah penyebaran Covid-19 agar tidak lebih meluas lagi.

BACA JUGA :  Tiga Prinsip Bisnis Warren Buffett yang Diikuti Miliarder Dunia

Hal ini berdasarkan hasil penelitian bahwa pada setiap pelaksanaan mudik angka penyebaran Covid-19 makin meningkat.

“Untuk mengatasi hal tersebut, Pemerintah telah melakukan berbagai upaya dalam mencegah penyebaran dengan menerbitkan kebijakan tentang larangan mudik. Langkah kebijakan yang diambil ini bertujuan untuk mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19,” ujar Sekdaprov Fahrizal.

Fahrizal menjelaskan bahwa larangan mudik ini juga berlaku untuk semua ASN, TNI/Polri, BUMN, karyawan swasta maupun pekerja mandiri dan seluruh masyarakat.

BACA JUGA :  Aksi Bela Palestina Berhasil Kumpulkan Donasi Rp 100 Juta

“Sehubungan dengan hal tersebut perlu adanya komitmen, dukungan, dan sinergitas dari semua pihak untuk mendukung kebijakan pemerintah agar dapat berjalan optimal,” ujar Fahrizal.

Komitmen ini juga termasuk
komunitas otomotif Lampung yang berkomitmen mendukung suksesnya kebijakan pemerintah untuk tidak mudik Lebaran tahun 2021 guna mencegah penyebaran Covid-19.

Pemprov Lampung berharap dengan adanya penandatanganan komitmen bersama ini dapat memberikan pemahaman kepada masyarakat untuk tidak mudik lebaran tahun 2021 yang menjadi tujuan dari Pemerintah dalam mencegah penyebaran Covid-19 dapat tercapai. (*)

BACA JUGA :  Ini Peraturan PPKM Level 4, Bagi Pemilik Usaha Rumah Makan dan Kafe Skala Kecil

Comment