Rotasi.id – Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lampung Dadat Dariatna memenuhi komitmen untuk memediasi pertemuan antara perwakilan Pokmas PTSL Bandar Lampung dengan BPN setempat di kantor BPN Lampung, Kamis, (19/1/2023).
Kanwil BPN Lampung juga mengajak PWI Lampung untuk hadir pada pertemuan mediasi itu. Sebanyak empat perwakilan Pokmas hadir pada agenda itu.
Kepala Kanwil BPN Lampung berkomitmen untuk mengawal proses penerbitan sertifikat PTSL yang diusulkan Pokmas di Bandar Lampung.
Ia meminta BPN Bandar Lampung untuk mencarikan solusi atas persoalan terhambatnya penerbitan sertifikat yang diusulkan warga.
Namun demikian, ia pun meminta warga untuk memenuhi persyaratan diantaranya membayar BPHTB.
“Penerbitan sertifikat ini tidak sama seperti pembuatan SIM dan KTP. Satu bidang tanah dengan yang lainnya memiliki riwayat berbeda-beda. Tentu penanganannya berbeda-beda. Kami mengumpulkan bapak-bapak disini untuk menyelesaikan. Cuma karena ini sesuatu yang tidak normal maka kita saling melengkapi. Kalau normal ini sudah lama selesai,” ujar Dadat.
Ia pun meminta BPN Bandar Lampung untuk menginventarisir. Walaupun BPN sebagai institusi, menurutnya, terdapat personil-personil yang sebelumnya bertanggungjawab atas urusan ini.
“Kami sudah berniat untuk menyelesaikan kewajiban PTSL ini. Tapi soal BPHTB memang menjadi kewajiban masing-masing,” tegasnya.
Kepala BPN Bandar Lampung Djudjuk Tri Handayani menegaskan komitmen dan kesiapannya untuk berupaya semaksimal mungkin dalam percepatan penyelesaian PTSL.
Salah satu cara yaitu dengan membentuk Tim Satuan Tugas Penyelesaian PTSL Tahun 2017 sampai dengan 2020, yang nanti dalam proses penyelesaiannya tetap harus memperhatikan aturan-aturan yang berlaku agar di kemudian hari tidak menimbulkan masalah baru.
“Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung melalui Satuan Tugas Penyelesaian
Tunggakan PTSL tahun 2017 sampai dengan tahun 2020 siap untuk terus berkoordinasi dengan Pokmas untuk melakukan sinkronisasi kembali data tunggakan PTSL, antara data yang ada pada Pokmas dengan data yang ada pada Tim Penyelesaian Tunggakan untuk kemudian di Inventarisir ulang permasalahan pada masing–masing berkas permohonan sebagai upaya percepatan penyelesaian masalah tunggakan ini,” ujarnya.
Sementara keempat perwakilan Pokmas PTSL yang hadir mengapresiasi upaya BPN Lampung yang turun tangan memediasi untuk menyelesaikan sekitar 1.300 lebih sertifikat PTSL yang belum diterbitkan sejak 2017 lalu. “Kami berharap pertemuan ini benar-benar ditindaklanjuti oleh BPN Bandar Lampung. Sejak tahun 2017 hingga 2023 terdapat 1.308 lebih sertifikat warga Bandar Lampung yang belum diterbitkan oleh BPN. Meski seluruh persyaratan pembuatan sertifikat telah dipenuhi dan tentu melalui prosedur yang benar,” jelasnya.
Sementara Sekretaris PWI Lampung Andi Panjaitan meminta BPN Bandar Lampung lebih terbuka terkait dengan polemik PTSL. Sehingga masyarakat tidak bertanya-tanya penyebab tak diterbitkannya sertifikat tanah mereka.
“Jangankan warga, kami media pun sulit berkomunikasi dengan pihak BPN Bandar Lampung. Ini tentu menjadi evaluasi agar ke depan BPN Bandar Lampung lebih terbuka sehingga tak terjadi penyumbatan informasi berkenaan dengan pelayanan pertanahan di Bandar Lampung,” tegas dia.
Comment