Rotasi.id – Provinsi Lampung akan mendapat dana bagi hasil sekitar Rp 100 miliar dari pengeboran minyak di lepas Pantai Lampung Timur.
Hal ini disampaikan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi usai menghadiri rapat Paripurna Kebijakan Umum APBD dan perubahan plafon anggaran sementara (PPAS) tahun anggaran 2022.
“Kalau produksinya meningkat bisa Rp 100 milyar lebih kita mendapatkan sumber pendapatan daerah,” ungkap Arinal, Jumat (12/8/2022).
Menurut Arinal, PAD tersebut akan masuk di akhir bulan Agustus tahun ini, serta dipergunakan pada tahun anggaran 2023.
Kemudian, ia juga menyampaikan bahwa hal ini juga berkat bantuan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan yang membantu penyelesaian negosiasi antara Provinsi Lampung dan wilayah Kepulauan Seribu yang mengklaim wilayah pengeboran minyak tersebut.
“Secara De Jure dan De Facto wilayah itu ada di wilayah Lampung tetapi mereka bersikeras masuk rentetan Kepulauan Seribu,” kata dia.
Selain itu, Arinal menegaskan bahwa dana tersebut akan dipergunakan sepenuhnya untuk kepentingan rakyat Provinsi Lampung.
“Perlu diskusi dulu dipergunakan untuk apa, membangun itu atas dasar kebutuhan rakyat bukaj keinginan gubernur maupun ketua DPRD,” pungkasnya. (*)
Comment