KPPU Kanwil II Lakukan Kajian Kemitraan pada PT GGP

Rotasi.id – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kantor Wilayah II (Kanwil II) melakukan kajian terhadap kewajiban pelaksanaan kemitraan pada PT Great Giant Pineapple (PT GGP) pada usaha perkebunan nanas.

Kepala KPPU Kanwil II, Wahyu Bekti Anggoro mengatakan, kajian ini berlandaskan pada UU Nomor 39 tahun 2014 tentang Perkebunan.

Yakni, mengatur ketentuan bahwa perusahaan perkebunan yang memiliki izin usaha perkebunan atau izin usaha perkebunan untuk budi daya wajib memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar paling rendah seluas 20 persen dari total luas areal kebun yang diusahakan oleh perusahaan perkebunan.

BACA JUGA :  Figur RMD Dimata Mulyono

Kemudian, Wahyu menjelaskan berdasarkan pada UU Nomor 20 tahun 2008 tentang usaha mikro kecil dan menengah, UU Nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja, serta PP Nomor 7 tahun 2021 tentang kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah.

Ia menegaskan, KPPU memiliki kewenangan untuk mengawasi dan menegakkan hukum atas pelaksanaan kemitraan antara pelaku besar atau menengah dengan UMKM.

“Kanwil II KPPU akan mencermati apakah kewajiban kemitraan PT Great Giant Pineapple pada usaha perkebunan nanas sudah terpenuhi dan pelaksanaannya berlandaskan pada prinsip kemitraan yang saling memerlukan, mempercayai, memperkuat, dan menguntungkan,” kata dia, Jumat (2/9/2022).

BACA JUGA :  Indosat Buka Loker Promotor, Berikut Cara Daftarnya

Kemudian, tidak bertentangan dengan Pasal 35 UU Nomor 20/2008, yaitu usaha besar dilarang memiliki dan/atau menguasai usaha mikro, kecil, dan atau menengah sebagai mitra usahanya dalam pelaksaan hubungan kemitraan.

Ia mengatakan, Kanwil II KPPU mengimbau agar para pihak bersangkutan untuk kooperatif serta melaksanakan kewajiban kemitraan sebagaimana yang diatur dalam UU No. 20 tahun 2008 tentang usaha mikro kecil dan menengah, dalam rangka memberikan perlindungan kepada pelaku usaha mikro, kecil dan menengah.

BACA JUGA :  KPPU Beri Advokasi dan Warning Pedagang Daging di Lampung yang Permainkan Harga

“Sanksi yang dapat dijatuhkan atas pelanggaran kewajiban kemitraan berdasarkan pada Pasal 39 UU Nomor 20 tahun 2008 yaitu sanksi pencabutan izin usaha dan atau denda paling banyak Rp 10 milyar,” pungkasnya. (*)

Comment