MK Tolak Permohonan Supriyanto-Suriansyah, Nanda Bakal Jadi Bupati

Jakarta – Kuasa Hukum dari Tim Advokasi Nanda-Anton, Muhammad Yunus SH, MH, mengucapkan selamat kepada Pasangan Nanda Indira & Anton Muhammad Ali, pasca Permohonan Pasangan Supriyanto-Suriansyah tidak diterima oleh Mahkamah Konstitusi.

“Secara prinsip, Mahkamah menilai Permohonan Supriyanto-Suriansyah tidak memenuhi ambang batas utk mengajukan pembatalan putusan KPU sebagaimana amanat pasal 158 UU 10/2016,” Ucapnya sesaat setelah putusan dibacakan pada 26/06/2025.

Direktur Kantor Hukum WFS & Rekan ini juga mengucapkan syukur atas kemenangan yang diraihnya bersama tim.

BACA JUGA :  Penyelenggaraan Haji 2023 Tak Ada Lagi Batasan Usia, Menag: Usia 65 Tahun ke Atas Bisa Berangkat

“Alhamdulillah berkat kerja keras tim, sebagian eksepsi kami diterima oleh Mahkamah, terutama terkait perihal tidak adanya kedudukan hukum dari Pasangan Supriyanto-Suriansyah dalam perkara a quo, lanjutnya.

Seperti diketahui, hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) kabupaten pesawaran kembali digugat ke Mahkamah Konstitusi oleh pasangan Supriyanto-Suriansyah yang teregistrasi dengan nomor perkara : 325/PHPU.BUP-XXIII/2025.

Hasil ini kemudian membuat Pasangan Nanda Indira & Anton Muhammad Ali menjadi Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pesawaran untuk Periode 2025/2030.

BACA JUGA :  Arinal Djunaidi Terima Dua Penghargaan KPPU Award

Comment