Rekam Kekerasan Usai Demo, Oknum Polisi Diduga Intimidasi Wartawan

Bandar Lampung – Salah satu wartawan mendapatkan intimidasi saat meliput aksi unjuk rasa Aliansi Lampung Memanggil di lingkungan DPRD Provinsi Lampung dari aparat penegak hukum, Kamis (30/3/2023).

Wartawan Fajarsumatera.co.id Agung Kurniawan mengatakan, bahwa dirinya di kelilinggi beberapa oknum Polisi di akibatkan merekam sebuah kejadian pemukulan yang dilakukan aparat kepada mahasiswa Yang ditangkap oleh anggota polri.

“Rame yang mengelilingi saya dan ada yang bilang pukul aja kalau tidak menghapus video itu, ” kata agung kepada media ini.

Untuk itu, kata Agung yang biasa meliput dilingkungan DPRD tersebut, dirinya terpaksa menghapus video tersebut karena merasa mendapatkan ancaman pada saat kejadian.

BACA JUGA :  Juniardi Minta Polda Segera Tangkap Pelaku Pengancam wartawan Dengan Celurit dan Usut Bisnis BBM Ilegalnya

“Ada beberapa oknum polisi yang mau merebut handphone saya, saya bilang ini handphone – handphone saya, gak usah ngerampas, ini hak saya, kalau mau minta dihapus sabar, bisa bicara baik – baik, saya ini dari media pak, ” ungkapnya

Selain itu, sambung Agung, setelah di kelilingi oleh polisi yang meminta hapus video itu, beberapa rekan media yang bisa bersamanya mencoba melerai bahwa ini adalah seorang jurnalis .

BACA JUGA :  Sambut HUT ke 63, Karang Taruna Lampung Gelar Tournament Mini Soccer

“Waktu saya dikelilingi oknum polisi itu, kawan saya datang dedi dari medialampung. Id dan harian kandidat virgo bilang santai pak ini kawan saya, ” tandasnya

Diketahui , Bagi seseorang yang dengan sengaja menghalangi wartawan menjalankan tugasnya dalam mencari, memperoleh dan menyebarluaskan informasi dapat dikenakan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

“Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah),” pungkasnya.

BACA JUGA :  Agus Setiawan Nahkodai DPW PBB Lampung, Siap Amanah dan Berkoalisi di Pilkada 2024

Comment