Bantuan UKT Rp 2.4 Juta Kemendibudristek, Ini Syaratnya

UKT
Bantuan UKT Kemendikbudristek, Foto Istimewa

Bisnislampung.com, Jakarta – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) akan menyalurkan lanjutan bantuan UKT sebesar Rp.745 miliar.

Rencananya, bantuan ini mulai diberikan pada bulan September 2021, dan diperuntukan bagi mahasiswa yang terdampak Covid-19.

Bantuan UKT diberikan sesuai besaran UKT (at cost), dengan batas maksimal Rp2,4 juta. Jika UKT lebih besar dari Rp2,4 juta, selisihnya menjadi kebijakan perguruan tinggi sesuai kondisi mahasiswa.

“Bantuan UKT menyasar kepada mahasiswa yang aktif kuliah, bukan penerima KIP Kuliah/ Bidikmisi, serta kondisi keuangannya memerlukan bantuan UKT pada semester ganjil tahun 2021,” jelas Menteri Nadiem, dalam siaran pers Rabu (4/8/2021).

BACA JUGA :  Update! Harga Jual Emas Antam Stagnan Rp 951 Ribu/Gram

Bagi mahasiswa yang memerlukan bantuan UKT diharapkan segera mendaftarkan diri ke pimpinan perguruan tinggi untuk diajukan sebagai penerima bantuan ke Kemendikbudristek.

Nantinya, bantuan UKT akan disalurkan Kemendikbudristek langsung ke perguruan tinggi masing-masing.

Pada kesempatan yang sama Menteri Agama juga menjelaskan skema bantuan yang dianggarkan untuk bantuan kuota internet dan juga Uang Kuliah Tunggal bagi pendidikan Islam di bawah Kementerian Agama.

Sementara Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati juga menjelaskan lanjutan kebijakan pemerintah melalui Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

“Melalui skema kebijakan perlindungan sosial, bantuan diberikan kepada masyarakat khususnya pada kondisi miskin dan rentan dalam bentuk Program Keluarga Harapan, Kartu Sembako, diskon listrik, Bantuan Sosial Tunai, BLT Desa, Kartu Prakerja dan Bantuan Subsidi Upah, Bantuan Beras Bulog, Kartu Sembako PPKM, dan tentunya Subsidi Kuota Internet,” jelas Menkeu Sri Mulyani.

BACA JUGA :  Jokowi Tetapkan Cuti Bersama Lebaran 2022, Ini Aturannya

Menkeu Sri Mulyani menambahkan berdasarkan hasil survei pelaksanaan PEN kluster perlindungan sosial disimpulkan bahwa penargetan program semakin baik dan untuk bantuan kuota internet juga membantu proses pembelajaran jarak jauh (PJJ).

“Untuk bantuan kuota internet, 85% responden menilai bantuan ini membantu meringankan beban ekonomi, sementara 83% merasa terbantu dalam proses belajar mengajar, kemudian tingkat kepuasan publik kategori cukup puas dan sangat puas mencapai 63,2%.” ujar dia. (*)

BACA JUGA :  DPR Kritisi Proyek Rehab Gedung Kemendikbudristek Senilai Rp6,5 Miliar

Comment